Rabu, 03 Oktober 2007

transfer pricing

Pada umumnya divisi dalam badan usaha tidak selalu merupakan suatu unit yang berdiri sendiri. Antara divisi yang satu dengan yang lain saling tergantung dalam hal transaksi jual beli barang maupun jasa dari unit yang bertindak sebagai penjual kepada unit lain yang bertindak sebagai pembeli dalam lingkup suatu badan usaha. Aktivitas transfer barang maupun jasa ini akan melibatkan sekurang- kurangnya 2 pihak dalam suatu badan usaha. Dalam hal-hal tertentu memiliki visi yang berbeda mengenai pencapaian tujuan secara keseluruhan, maka diperlukan suatu alat bantu berupa suatu harga. Harga yang ditetapkan dalam transaksi jual beli intra badan usaha ini disebut dengan transfer pricing. Dalam arti luas meliputi harga pokok atau jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam perusahaan. Dengan demikian pengertian ini meliputi semua bentuk alokasi biaya dari departemen pembantu dan departemen produksi dan harga jual produk atau jasa yang ditransfer antar pusat laba. Dalam arti sempit transfer pricing merupakan harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba dalam perusahaan yang sama. Karena manajer pusat laba diukur kinerjanya berdasarkan laba yang diperoleh, maka setiap transfer barang atau jasa antar pusat laba selalu diperhitungkan di dalamnya unsur laba. Secara keseluruhan transfer pricing dinyatakan sebagai suatu internal price yaitu suatu jumlah atau harga yang dihasilkan oleh suatu unit yang ditransfer (dengan tujuan diproses lebih lanjut) kepada unit lain dalam badan usaha yang sama. Penentuan transfer pricing dalam perusahaan yang telah mendesentralisasikan organisasinya ke dalam pusat-pusat laba sering menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya adalah dalam menentukan transfer pricing harus adil bagi semua pihak yang terkait. Selain itu timbul pula masalah dalam pengukuran kinerja, masalah motivasi, dan masalah pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan.

Senin, 20 Agustus 2007

morning

Morning lagi kuliah neh...